
Bea Cukai Makassar Musnahkan Cakar-Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 5,9 M
Bea Cukai Makassar musnahkan barang impor ilegal senilai Rp 12 miliar, termasuk pakaian bekas dan rokok, untuk melindungi negara dari kerugian.
Bea Cukai Makassar musnahkan barang impor ilegal senilai Rp 12 miliar, termasuk pakaian bekas dan rokok, untuk melindungi negara dari kerugian.
Kantor Bea Cukai Sumbawa memusnahkan ribuan barang ilegal, termasuk rokok dan MMEA, senilai Rp 472 juta, untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Kantor Bea Cukai Gresik musnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 8,3 miliar. Sinergitas dengan Satpol PP diharapkan tingkatkan efektivitas pengawasan.
Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal senilai Rp 1,4 miliar, termasuk rokok tanpa pita cukai dan pakaian bekas, untuk melindungi masyarakat.
Pemkab Bandung musnahkan 4,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp 6,5 miliar. Penindakan melibatkan masyarakat dan Bea Cukai untuk cegah kerugian negara.
Bea Cukai Juanda memusnahkan barang impor ilegal yang tidak memenuhi ketentuan. Barang ilegal itu juga menyebabkan kerugian negara.
Barang sitaan yang dimusnahkan mulai dari mesin bor dan gerinda, minuman beralkohol, produk tekstil dan turunannya, handphone hingga katel listrik.
Kegiatan pemusnahan barang tak sesuai ketentuan alias ilegal dilakukan di lapangan parkir Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.
Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal senilai Rp 2 miliar dengan cara dibakar.
Bea Cukai Batai memusnahakan sejumlah barang ilegal hasil penindakan tahun 2015-2023 di antaranya rokok hingga sex toys senilai total Rp 7,9 M.