Barang Impor Ilegal Via Bandara Juanda Senilai Rp 2,4 M Dimusnahkan

Barang Impor Ilegal Via Bandara Juanda Senilai Rp 2,4 M Dimusnahkan

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 20 Agu 2024 14:26 WIB
Bea Cukai Juanda memusnahkan barang impor ilegal
Bea Cukai Juanda memusnahkan barang impor ilegal (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Bea Cukai Juanda memusnahkan barang impor ilegal yang tidak memenuhi ketentuan. Barang ilegal itu juga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 Miliar.

Kepala KPPBC TMP Juanda Sumarna menyebut bahwa barang ilegal yang dimusnahkan hari ini berasal dari 773 penahanan sepanjang tahun 2024.

"Barang ini dimasukkan ke dalam negeri melalui barang kiriman. Sebagian masuk melalui barang bawaan penumpang," ujar Sumarna saat konferensi pers, Selasa (20/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarna menyampaikan bahwa nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan ini mencapai Rp 2,4 Miliar.

"Barang- barang tegahan yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Jenis barang secara keseluruhan yang dimusnahkan hari ini meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam dan barang lainnya.

Sumarna juga menyampaikan bahwa barang impor ilegal yang dimusnahkan hari ini didominasi barang bekas. Selain itu juga didominasi makanan, obat, kosmetik cream, vitamin dan suplemen yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Untuk itu kami memaksimalkan fungsi intelijen kami, kemudian koordinasi dengan imigrasi dan karantina di perbatasan negara, serta berkooordinasi dengan aparat penegak hukum untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan," tukasnya.

Kegiatan pemusnahan yang dilakukan itu juga merupakan pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda untuk melindungi masyarakat dari barang yang berbahaya dan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.




(abq/iwd)


Hide Ads