Pemkab Bandung Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 6,5 Miliar

Pemkab Bandung Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 6,5 Miliar

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 01 Okt 2024 22:30 WIB
Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 6,5 Miliar Dimusnahkan Pemkab Bandung
Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 6,5 Miliar Dimusnahkan Pemkab Bandung. Foto: Istimewa
Kabupaten Bandung -

Sebanyak 4,5 juta batang rokok ilegal disita dan dimusnahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Selasa (1/10/2024). Penindakan tersebut dilakukan dari toko-toko hingga jasa ekspedisi pengiriman barang.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut langsung di musnahkan di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (1/10/2024). Penindakan tersebut dilakukan Pemkab Bandung melalui Satpol PP, Bea Cukai Jawa Barat dan Bandung. Periode penindakan dilakukan dari bulan Maret sampai bulan Juli 2024.

Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik mengatakan penindakan tersebut dilakukan di toko-toko wilayah Kabupaten Bandung. Kata dia, termasuk salah satunya juga dari jasa penitipan atau jasa logistik pengiriman barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan data yang ada, jadi saat ini yang di hasil penyitaan yang kemudian dimusnahkan, pertama jumlah rokok ilegal sebanyak 4.519.788 batang. Kemudian untuk minuman mengandung alkohol sejumlah 538 botol," ujar Dikky, kepada awak media.

Dikky mengungkapkan penyitaan rokok ilegal tersebut dibantu dengan adanya peran masyarakat yang melaporkan. Sehingga penyisiran tersebut akan terus dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

"Ini sebetulnya seperti fenomena gunung es. Jadi mungkin masih banyak yang beredar di masyarakat, kuncinya tentu saja tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah itu sendiri, namun tentu saja kerja sama dengan masyarakat. Jadi paling utama kuncinya adalah partisipasi masyarakat di sini," katanya.

Pihaknya mengaku selain melakukan penindakan, turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dilarangnya peredaran rokok ilegal. Makanya Satpol PP terus gencar turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan hal tersebut.

"Namun yang paling penting adalah sosialisasi ke masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal itu dilarang. Artinya jangan sampai merugikan masyarakat baik itu dari sisi kesehatan maupun juga berdampak ke anak-anak kita ke depan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso mengungkapkan, jumlah rokok dan minuman ilegal tersebut senilai Rp 6,5 miliar. Dengan adanya rokok dan minuman ilegal tersebut negara mengalami kerugian.

"Dalam konteks ini, 4,5 juta batang itu kurang lebih kerugian cukai adalah kerugian negaranya dari sektor penerimaan juga adalah Rp 3,3 miliar. Sementara kalau untuk minumannya dari 538 botol itu kerugian negaranya dari cukainya itu kurang lebih Rp 21 juta rupiah, itu dari kerugian dari sisi penerimaan," kata Budi.

Menurutnya kerugian negara tersebut dari sektor cukai. Kata dia, cukai tersebut merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengendalikan konsumsi.

"Jadi dikenakan juga supaya nggak sembarangan dikonsumsi masyarakat. Tetapi kalau beredar tanpa pita cukai negara rugi," pungkasnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads