
KPU: 22 Daerah Sudah Gelar PSU, 3 Wilayah Bakal Coblos Ulang Agustus
KPU menjelaskan perkembangan hasil pemungutan suara ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Total 22 daerah telah melakukan PSU.
KPU menjelaskan perkembangan hasil pemungutan suara ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Total 22 daerah telah melakukan PSU.
Pasangan 01 dan paslon 03 menggugat PSU Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, KPU siap menghadapi apapun keputsannya.
KPU Sulsel meminta calon wakil wali kota Ome mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana untuk mengikuti PSU Pilkada Palopo. Batas waktu 5 hari diberikan.
Sebanyak 2117 pemilih di Magetan akan menggunakan hak suaranya dalam PSU pada 22 Maret 2025. Empat TPS telah siap untuk pemungutan suara ulang.
KPU Kabupaten Tasikmalaya menghormati putusan MK yang mendiskualifikasi Ade Sugianto dan akan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) sesuai regulasi.
PSU dilakukan di TPS 14 Desa Pering. Ada satu nenek berusia 85 tahun yang antusian mencoblos lagi.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilangsungkan di 4 TPS di Kabupaten Magelang. Pelaksanaan PSU dipantau langsung KPU Jateng. Begini hasil pantauannya.
TPS yang melakukan PSU di Buleleng bertambah 1 sehingga total menjadi 3 TPS. Penyebabnya karena ada 5 warga luar Bali yang mencoblos tanpa surat pindah pilih.
Bawaslu Wonosobo menyebut tiga TPS di wilayah Wonosobo terancam pemungutan suara ulang (PSU). Apa alasannya?
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Teluk Wondama Papua Barat di 4 TPS