
Arif Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Dituntut 17 Tahun Bui
Terdakwa Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dituntut hukuman 17 tahun penjara di kasus pembunuhan wanita berinisial RM (49) yang mayatnya ditemukan di Cikarang.
Terdakwa Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dituntut hukuman 17 tahun penjara di kasus pembunuhan wanita berinisial RM (49) yang mayatnya ditemukan di Cikarang.
Ahmad Arif Ridwan (29) sang pelaku seharusnya menggelar resepsi pernikahan hari ini, Minggu (5/5). Namun batal karena dia ditangkap polisi.
Polisi menetapkan Ahmad Arif dan adiknya, Aditya Tofik sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita dalam koper di Bekasi. Motif hingga aksi sadis pelaku terkuak.
Arif dan istrinya sudah datang ke WO satu tahun yang lalu untuk menyiapkan resepsi pernikahannya yang rencananya akan dilaksanakan pada Minggu (5/5/2024).
Istri pelaku Ahmad Arif, AL masih syok dan menutup diri setelah suaminya ditangkap karena pembunuhan wanita dalam koper di Bekasi.
Polisi mengungkap percakapan terakhir wanita inisial RM (50) sebelum dibunuh Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29). Korban saat itu mendesak dinikahi pelaku.
Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membeli koper dua kali sebelum membuang jasad RM. Hal ini karena koper itu kekecilan.
Polisi mengungkap pemicu Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membunuh wanita inisial RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi.
Teka-teki motif pembunuhan RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi terungkap. Pelaku Ahmad Arif sakit hati korban minta dinikahi.
Arif membunuh wanita berinisial RM dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok lalu mencekik lehernya hingga tewas lalu memasukkan jasadnya ke koper.