Wanita Tewas dalam Koper Dibunuh dengan Dibenturkan Tembok-Dicekik

Regional

Wanita Tewas dalam Koper Dibunuh dengan Dibenturkan Tembok-Dicekik

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 03 Mei 2024 11:56 WIB
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi.
Foto: Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi. (WIldan N/detikcom)
Denpasar -

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membunuh wanita berinisial RM (50) dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok lalu mencekik lehernya hingga tewas. Jasad RM lalu ditemukan dalam koper di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan Arif dan RM sempat melakukan hubungan suami istri sebelum pembunuhan terjadi. Setelah berhubungan badan, RM meminta Arif menikahinya.

"Jadi korban (RM) ini meminta pertanggungjawaban dari tersangka AARN, minta dinikahi, kemudian tersangka AARN menolak," ungkap Twedi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Twedi mengatakan korban kemudian mengucapkan kata-kata kasar kepada para pelaku. Arif lantas kesal dan langsung membenturkan kepala RM ke tembok hingga berdarah.

"Pada saat tidak berdaya, tersangka membekap mulut hidung sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak dan bernapas lagi," papar Twedi.

ADVERTISEMENT

Arif lalu membeli koper untuk membawa jasad RM. Namun, karena ukuran koper yang dibeli kekecilan, Arif kemudian kembali keluar hotel untuk membeli ukuran yang lebih besar.

"Tersangka keluar lagi membeli koper yang ada di depan. Kemudian memasukkan korban ke dalam koper tersebut," jelasnya.

Adik Arif Ikut Jadi Tersangka

Dalam kasus ini polisi tak hanya menetapkan Arif sebagai tersangka. Adik Arif yang berinisial AT juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian peran saudara AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu Saudara tersangka AR membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain visum et repertum dari RS Polri, kemudian CCTV di hotel, kantor korban, rumah warga seputar Cicendo, dan CCTV di Tol Pasteur.

"Kemudian (disita) satu buah koper dengan gagang yang masih ada plastik, satu setel pakaian korban, mobil Avanza B-1009-CVJ, uang tunai Rp 36 juta disita dari tersangka A, kemudian 1 buah buku rekening dan atm atas nama MY Musrifah, motor Scoopy, satu kartu akses hotel di kamar 121. Kemudian 1 setel pakaian milik tersangka," tuturnya.

Jasad RM ditemukan di Cikarang, Bekasi pada Kamis (25/4/2024). Arif lalu ditangkap di rumah istrinya di Palembang, Sumsel pada Rabu (1/5/2024).

Baca selengkapnya di sini.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads