
Pemerkosa Mayat Siswi SMP di Mojokerto Divonis 15 Tahun Penjara
Mochammad Adi (19), pemerkosa mayat siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto divonis 15 tahun penjara. Selain itu denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mochammad Adi (19), pemerkosa mayat siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto divonis 15 tahun penjara. Selain itu denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
M Adi, pemerkosa jasad siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Adi terbukti turut serta membunuh korban.
Sidang perdana M Adi (19), pemerkosa jasad siswi SMPN 1 di Mojokerto dijaga 54 polisi. Terdakwa mendapatkan dakwaan alternatif dengan 5 pasal sekaligus.
Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi berinisial AE (15) diwarnai keributan. Keluarga korban kecewa terhadap vonis hakim. Ini kata PN Mojokerto.
Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMP oleh teman sekelas di Mojokerto, Jawa Timur ricuh. Pihak keluarga tak terima pelaku divonis 7 tahun 4 bulan.
Dua pembunuh siswi SMP di Mojokerto, AB (15) dan Adi (19), sempat bingung membuang jasad AE (15). Mereka sempat ditanya warga saat membuang jasad tersebut
Dua pelaku pembunuhan siswi SMP di Mojokerto sempat bingung membuang jasad korban. Mereka mendatangi sejumlah lokasi sambil membawa mayat korban dalam karung.
Dua pelaku pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto, ternyata sudah 12 kali menjambret ponsel dan mencuri sepeda motor jadul.
Ia memperkosa siswi SMP Mojokerto itu sebanyak dua kali setelah korban dibunuh teman satu kelasnya berinisial AB (15). Bagaimana pengakuannya?
Mochammad Adi, atau sebelumnya ditulis AD (19), tega memperkosa AE (15) yang sudah tak bernyawa di Mojokerto, Jawa Timur.