
2 Polisi di Kota Probolinggo Dipecat, tapi Tak Disebutkan Kasusnya
Dua anggota polisi di Kota Probolinggo Bripka TJA dan Brigpol S dipecat karena melanggar kode etik. Upacara dipimpin langsung Kapolres AKBP Rico Yumasri.
Dua anggota polisi di Kota Probolinggo Bripka TJA dan Brigpol S dipecat karena melanggar kode etik. Upacara dipimpin langsung Kapolres AKBP Rico Yumasri.
Bripka Erwing dari Polres Pelabuhan Makassar dipecat karena mangkir selama 259 hari. Proses PTDH menegaskan komitmen Polri terhadap disiplin dan integritas.
Dua personel Polres Selayar dipecat karena desersi. Kapolres menegaskan pentingnya disiplin dan etika dalam menjaga integritas organisasi.
Polres Trenggalek memecat Bripda LQ karena mengalami disorientasi seksual. Kapolres menegaskan pelanggaran ini serius dan akan ditindak tegas.
Brigadir Ade Kurniawan dipecat setelah terbukti menganiaya bayi hingga meninggal. Keluarga korban puas dengan putusan sidang etik Polri.
Brigadir Ade Kurniawan dipecat usai menganiaya bayi berusia dua bulan hingga tewas. Sidang etik menyatakan perbuatannya tercela.
Mantan Kompol Ramli Sembiring ditangkap terkait pemerasan kepala sekolah menjelang pensiun. Ia dipecat tanpa pensiun dan kasusnya ditangani Mabes Polri.
Dua anggota Polres Probolinggo dipecat tidak hormat akibat mangkir 30 hari. Kapolres menekankan pentingnya disiplin dan citra Polri.
Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat pemerintah.
Briptu WT, tersangka penipuan penerimaan Polri senilai Rp 900 juta, dijatuhi sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri di Pemalang.