Bripda Pirman resmi disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), hingga tewas. Terduga pelanggar dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
"Menjatuhkan sanksi: satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," ujar Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kombes Zulham Effendy saat membacakan amar putusannya, Senin (2/3/2026).
Dalam pertimbangannya, Bripda Pirman dinyatakan secara sadar menganiaya korban hanya karena merasa tidak dihargai sebagai senior. Namun penganiayaan itu menyebabkan korban kehilangan nyawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga motifnya dianggap tidak sebanding dengan nyawa manusia," ujar Zulham.
Bripda Pirman juga dinyatakan pada awal kejadian berusaha menutupi fakta yang sebenarnya. Saat itu, korban dilaporkan meninggal karena perbuatannya sendiri.
"Bahwa terduga pelanggar sebelum kejadian kekerasan fisik kepada terduga pelanggar sebelumnya juga sudah pernah melakukan pemukulan terhadap juniornya," jelasnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Bripda Pirman terbukti secara sah melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Aturan tersebut berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik profesi kepolisian Republik Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan maut itu terjadi di Asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita. Bripda Dirja kehilangan nyawa usai dituduh tidak loyal kepada pelaku.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa Bripda P awalnya memanggil korban di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel pada Sabtu (21/2) malam. Namun, korban tidak memenuhi panggilan itu.
Bripda Pirman kemudian naik pitam usai Bripda Dirja tak kunjung datang menghadap. Akibatnya, Bripda P langsung menjemput korban pada keesokan paginya.
"Motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior yaitu Bripda P. Karena dipanggil berkali-kali namun tidak tidak diindahkan," kata Irjen Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (26/2).
Bripda Dirja yang dijemput oleh seniornya lantas dianiaya pelaku. Korban pun kehilangan nyawa akibat dipukul bertubi-tubi.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku, yaitu secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban dan ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes," tambah Djuhandhani.
(hmw/asm)











































