
Hakim Tolak Eksepsi Nenek 93 Tahun dalam Kasus Pemalsuan Silsilah
Majelis hakim PN Denpasar menolak eksepsi nenek Ni Nyoman Reja (93) dan 16 terdakwa dalam kasus pemalsuan silsilah. Sidang berlanjut ke pembuktian pekan depan.
Majelis hakim PN Denpasar menolak eksepsi nenek Ni Nyoman Reja (93) dan 16 terdakwa dalam kasus pemalsuan silsilah. Sidang berlanjut ke pembuktian pekan depan.
Nenek Reja (93) dan 16 terdakwa lainnya jalani sidang kasus pemalsuan silsilah keluarga. JPU bantah eksepsi penasihat hukum, sidang berlanjut ke pembuktian.
Berita terpopuler di Bali: nenek 93 tahun jadi terdakwa pemalsuan silsilah, perampokan cabul, keributan WNA, dan permintaan maaf penari joged viral.
Tim kuasa hukum 17 terdakwa, termasuk Nenek Reja (93), berharap kliennya dibebaskan dari kasus pemalsuan silsilah. Sidang berlangsung di PN Denpasar.
Seorang nenek berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga.
Nenek 93 tahun, Ni Nyoman Reja, menjalani sidang kasus pemalsuan silsilah. Hakim mengabulkan penangguhan penahanan untuknya dan 16 terdakwa lainnya.
Sidang kasus pemalsuan silsilah keluarga melibatkan nenek 93 tahun dan 16 terdakwa. Isak tangis pecah saat hakim membacakan status tahanan mereka.
Nenek 93 tahun, Ni Nyoman Reja, jadi terdakwa pemalsuan silsilah keluarga di PN Denpasar. Ia harus dibopong keluarganya untuk hadir di sidang.
Nenek 93 tahun, Ni Nyoman Reja, diadili bersama 16 terdakwa dalam kasus pemalsuan silsilah keluarga untuk menguasai tanah warisan. Ini kronologinya.