
Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Bagaimana Nasib Pekerja Swasta? Simak Aturannya!
Cuti bersama 18 Agustus 2025 berpotensi menciptakan long weekend. Namun, pekerja swasta harus cek kebijakan perusahaan untuk status libur mereka.
Cuti bersama 18 Agustus 2025 berpotensi menciptakan long weekend. Namun, pekerja swasta harus cek kebijakan perusahaan untuk status libur mereka.
Seluruh pekerja di Indonesia wajib ikut Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai PP Nomor 21/2024. Iuran 3% dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan aturan pencairan THR bagi para pekerja swasta dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli umumkan pencairan THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran, sesuai arahan Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto menggelar konferensi pers THR dan Bonus Hari Raya bagi driver ojek online (ojol) hingga kurir, di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025)
THR di tahun 2025 untuk ASN dan swasta dipastikan cair pada bulan Maret 2025. Lantas, kapan tepatnya tepatnya THR 2025 cair? Simak jadwalnya di sini!
Kemnaker menunda pengumuman pencairan THR untuk pekerja swasta hingga satu atau dua hari ke depan, sebagai bentuk empati terhadap bencana banjir.
Pemerintah mengeluarkan kewajiban iuran untuk Tapera dengan potongan sebesar 3% dari gaji setiap bulan. Apa kata para pekerja dan Apindo soal kebijakan ini ya?
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rayat (Tapera) sebesar 3%.
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan cuti bersama bagi swasta sifatnya tidak wajib. Diberikan atau tidaknya cuti tergantung kesepakatan antara perusahaan-pekerja.