Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2025 akan terasa istimewa dengan adanya tambahan satu hari cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025. Penetapan ini berpotensi menciptakan akhir pekan panjang tiga hari, dimulai dari Sabtu (16/8) hingga Senin (18/8). Namun, di tengah euforia libur panjang ini, muncul pertanyaan krusial: bagaimana status cuti bersama 18 Agustus ini bagi pekerja sektor swasta? Apakah mereka otomatis ikut libur, atau ada aturan yang berbeda?
Situasi ini memang seringkali menimbulkan kebingungan, mengingat kebijakan cuti bersama tidak selalu berlaku seragam untuk semua lapisan pekerja. Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis mendapatkan hari libur ini, nasib pekerja swasta sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Dasar Hukum Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025. SKB terbaru ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan kalender libur, dengan tujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan.
Aturan untuk Pekerja Swasta
Berbeda dengan ASN yang cuti bersama-nya bersifat wajib, ketentuan bagi pekerja swasta diatur secara berbeda. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan. Ini adalah poin penting yang harus dipahami oleh setiap pekerja swasta.
Artinya, keputusan apakah perusahaan akan meliburkan karyawannya pada 18 Agustus 2025 sepenuhnya ada di tangan manajemen perusahaan. Kebijakan ini dapat diatur dalam berbagai bentuk, seperti perjanjian kerja bersama (PKB), peraturan perusahaan (PP), atau bahkan perjanjian kerja individu.
Implikasinya bagi pekerja swasta yakni:
Tidak Otomatis Libur
Jika perusahaan memutuskan untuk tetap beroperasi pada tanggal 18 Agustus, pekerja wajib masuk seperti hari kerja biasa.
Hak Cuti Tahunan Tetap Utuh
Apabila perusahaan tidak meliburkan karyawan, hak cuti tahunan pekerja tidak akan berkurang. Hari tersebut tetap dihitung sebagai hari kerja normal.
Upah Penuh
Pekerja yang masuk kerja pada tanggal 18 Agustus akan tetap menerima upah penuh sesuai ketentuan, tanpa adanya pemotongan karena tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan bahwa penambahan hari libur ini bertujuan untuk memberi masyarakat waktu lebih panjang merayakan kemerdekaan. "Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Machdiseperti dikutip dari detikNews.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk aktif mengikuti berbagai kegiatan perayaan HUT RI, seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukatif.
Dari sisi dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Ketua Umumnya, Shinta Kamdani, turut angkat bicara. Shinta menegaskan bahwa cuti bersama 18 Agustus ini bukan hari libur nasional dan bersifat opsional, khususnya bagi sektor swasta. Ia melihat langkah pemerintah ini sebagai upaya positif untuk mendorong konsumsi domestik dan sektor pariwisata.
"Perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi," jelas Shinta. Hal ini menunjukkan pentingnya fleksibilitas bagi perusahaan untuk menjaga produktivitas dan kelancaran operasionalnya.
Cek Kebijakan Perusahaan
Dengan adanya penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025, masyarakat yang beruntung mendapatkan libur akan menikmati long weekend HUT RI ke-80. Namun, bagi pekerja swasta, kuncinya adalah memeriksa kebijakan internal perusahaan masing-masing. Jangan berasumsi otomatis libur. Komunikasi dengan bagian sumber daya manusia (HRD) atau atasan langsung adalah langkah terbaik untuk memastikan status kerja Anda pada tanggal tersebut.
Fleksibilitas ini memungkinkan perusahaan untuk tetap produktif sambil tetap menghormati semangat peringatan kemerdekaan.
Itu dia informasi tentang cuti bersama 18 Agustus 2025 yang perlu kamu tahu. Semoga membantu!
(tya/tey)