
Jangan Nekat Bangun Rumah Tanpa Urus PBG, Ini Sanksinya
Saat hendak membangun rumah, pemiliknya wajib mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG). Jika tidak ada izin, pemilik berpotensi kena sanksi.
Saat hendak membangun rumah, pemiliknya wajib mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG). Jika tidak ada izin, pemilik berpotensi kena sanksi.
Jika ingin membangun rumah, pemilik perlu mengurus perizinan. Simak langkah-langkah mengurus PBG pengganti IMB di sini.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah menjadi pengganti izin Mendirikan Bangunan (IMB). Simak fungsi dan cara mengurusnya
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Mendagri Tito KarnavianPemerintah akan mengecek langsung daerah yang belum membebaskan biaya BPHTB dan PBG untuk MBR.
Pemerintah percepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari menjadi 10 hari. Namun, pengembang menyebut proses tetap makan waktu.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut ada 300 daerah sudah terbitkan aturan BPHTB dan PBG gratis. Ia mendorong para kepala daerah untuk segera terbitkan perkada.
Kementerian PKP mendorong pemerintah segera menyusun peraturan kepala daerah mengenai pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.
Membeli rumah memerlukan kehati-hatian agar tidak salah langkah. Inilah dokumen terkait kepemilikan rumah yang perlu kamu cek sebelum melakukan transaksi.
Menteri PKP Maruarar Sirait akan denda warga yang bangun rumah tanpa izin sebab urus PBG kini gratis dan cepat. Denda itu bertujuan untuk mengedukasi.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengajak masyarakat memanfaatkan insentif dari pemerintah untuk membeli rumah.