Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengundang pengembang untuk bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM). Pertemuan tersebut untuk membahas kendala yang dihadapi para pengembang.
"Hari Rabu jam 3 saya undang nanti teman-teman perwakilan pengembang. Kita akan bertemu dengan Pak KDM di Gedung Sate supaya kita bisa urus sama-sama," ujar Ara di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Hal itu disampaikan dalam acara 'Silaturahmi dan Koordinasi Awal Tahun Ekosistem Perumahan'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari sebelum pertemuan, jajarannya akan bertemu dengan para pengembang untuk membicarakan permasalahan pengembang perumahan. Lalu, ia akan mengajak perwakilan dari lima asosiasi pengembang perumahan agar bisa bertemu dengan KDM.
"Jadi kita harus bisa membantu apa problem-problem yang ada," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Ara tidak menyebutkan masalah pengembang yang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia hanya mengakomodir pertemuan antara pengembang dan KDM.
Namun untuk diketahui, salah satu keluhan pengembang yang beberapa waktu diberitakan terkait kebijakan penghentian sementara pemberian izin pembangunan rumah se-Jawa Barat.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) M. Syawali mengungkapkan beberapa pengembang sudah mengirimkan surat kepada Kementerian PKP karena dianggap telah melanggar beberapa aturan, seperti berbenturan dengan Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 hingga Program 3 Juta Rumah.
"Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, dan Pak Menteri PKP menginisiasi mengundang Menteri Hukum, Menteri ATR/BPN, Mendagri. Langkah konkret untuk di minggu ini, Dirjen PKP sudah mengundang Sekda-nya Jawa Barat untuk berdialog menanyakan perihal surat edaran ini," katanya ketika dihubungi detikProperti, Selasa (16/12/2025).
Kemudian, Ara sempat menyampaikan akan memanggil Dedi Mulyadi untuk berdiskusi perihal penghentian sementara pengeluaran izin pembangunan rumah atau perumahan se-Jawa Barat.
"Kita ajak KDM diskusikan," kata Ara dalam pesan singkat yang diterima detikcom pada Rabu (17/12/2025).
Sebagai informasi, perluasan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, Dedi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi tidak hanya terjadi di Bandung Raya, tetapi hampir merata di seluruh wilayah Jawa Barat. Potensi bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor dinilai semakin tinggi akibat tekanan pembangunan dan perubahan fungsi lahan.
"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," tulis surat edaran tersebut sebagaimana dikutip detikJabar, Senin (15/12/2025).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































