
Pasutri Pemeran Video Seks Gianyar Dilimpahkan, Hanya Suami Ditahan
Kasus pasangan suami istri (pasutri) berinisial GGG (33) dan Ni Kadek DKS (30) yang sebagai pembuat, pemeran dan penjual video seks dilimpahkan.
Kasus pasangan suami istri (pasutri) berinisial GGG (33) dan Ni Kadek DKS (30) yang sebagai pembuat, pemeran dan penjual video seks dilimpahkan.
Berkas perkara pasutri asal Karangasem namun tinggal di Kabupaten Gianyar, Bali tersebut akan dilimpahkan akhir Oktober 2022.
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akan segera melimpahkan pasutri tersangka kasus pornografi dan Undang-Undang ITE berinisial GGG (33) dan Ni Kadek DKS (30)