
Jualan Online via Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop Kini Kena Pajak 0,5%
Direktorat Jenderal Pajak menerapkan pajak 0,5% untuk pedagang online, dipotong langsung oleh platform digital seperti Shopee dan Tokopedia.
Direktorat Jenderal Pajak menerapkan pajak 0,5% untuk pedagang online, dipotong langsung oleh platform digital seperti Shopee dan Tokopedia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru pajak penghasilan untuk pedagang online. Pajak 0,5% dikenakan bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta.
Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan bagi pedagang online. Aturan baru ini mengharuskan penyelenggara e-commerce memungut pajak 0,5% dari penghasilan.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan 4 marketplace bakal jadi pemungut pajak pedagang online.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemungutan pajak pedagang di toko online.
Pemerintah wacanakan pungutan PPh 22 untuk pedagang online. Yustinus Prastowo menjelaskan tiga poin penting terkait kebijakan pajak ini.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi rencana pajak e-commerce untuk pedagang online.
PNS yang telah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan. Simak cara mengisi SPT Tahunan PNS secara online dengan E-Filing di artikel ini!
Kalau sudah jual kendaraan jangan lupa lakukan ini supaya tak kena pajak progresif ya!
Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Coretax untuk pendaftaran NPWP online mulai 1 Januari 2025. Simak panduan pendaftaran hingga syarat lengkapnya di sini!