Jualan Online via Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop Kini Kena Pajak 0,5%

Video

Jualan Online via Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop Kini Kena Pajak 0,5%

Tri Aljumanto - detikBali
Rabu, 16 Jul 2025 07:30 WIB
Bali - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan mekanisme baru untuk pemungutan pajak bagi pedagang online. Menurut DJP, pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet dan akan dipotong langsung oleh platform digital, seperti marketplace dan e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop.

(iws/iws)


Hide Ads