
Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis PBB Lho
Pada tahun 2022 lalu, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.
Pada tahun 2022 lalu, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui tagihan PBB aset properti Kamu secara akurat, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan secara online.
Di artikel ini, detikProperti akan memberikan panduan sederhana untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan 2023.
Sebelum menghitung pajak aset properti, terlebih dahulu detiker harus mengetahui Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) aset properti yang kamu miliki. Apa sih itu?