
Cara Lapor SPT Tahun Pajak 2024 yang Belum Pakai Coretax
Wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan 2024 sesuai PMK Nomor 81/2024. Pelaporan masih menggunakan sistem lama. Batas waktu hingga 31 Maret 2025.
Wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan 2024 sesuai PMK Nomor 81/2024. Pelaporan masih menggunakan sistem lama. Batas waktu hingga 31 Maret 2025.
Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu. Pelajari cara, dokumen yang diperlukan, dan cara mendapatkan EFIN secara online.
Pendaftaran NPWP kini bisa dilakukan online melalui Coretax. Ikuti langkah-langkah mudah untuk mendaftar kapan saja dan di mana saja.
Begini cara daftar NPWP lewat Coretax.
Pembuatan NPWP 2025 dapat dilakukan secara online melalui situs Ereg pajak dan Coretax. Simak cara daftar NPWP online 2025 berikut ini.
Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Coretax untuk pendaftaran NPWP online mulai 1 Januari 2025. Simak panduan pendaftaran hingga syarat lengkapnya di sini!
Pemerintah mengoperasikan sistem pajak baru bernama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai awal tahun ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan sebanyak 366.751 Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak berusaha menyederhanakan sistem administrasi yakni memadankan NIK dengan NPWP, batas akhirnya 31 Desember.
DJP mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah hampir 100%.