Cara Membuat NPWP Online 2025 di Coretax DJP serta Persyaratan Dokumennya

Cara Membuat NPWP Online 2025 di Coretax DJP serta Persyaratan Dokumennya

Jum Nabillah - detikSulsel
Selasa, 23 Sep 2025 23:00 WIB
Infografis pindah alama perlu ganti NPWP atau tidak
Ilustrasi (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Makassar -

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan hanya sebagai kewajiban hukum untuk pelaporan pajak tahunan, tetapi juga sering menjadi syarat penting dalam pengajuan pinjaman, melamar pekerjaan, hingga mendirikan usaha. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara membuat NPWP online 2025.

Proses pengajuan NPWP kini semakin mudah berkat sistem online Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun demikian, masih banyak yang bingung cara membuat NPWP online, mulai dari langkah-langkahnya hingga persyaratan dan dokumen yang diperlukan.

Nah, artikel ini cocok jadi panduan buat detikers yang bingung cara membuat NPWP online 2025 di Coretax DJP. Yuk simak!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Membuat NPWP Online 2025

Pembuatan NPWP online telah dialihkan ke Coretax DJP sejak 1 Januari 2025. Melalui sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak, karena seluruh proses mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga penerbitan NPWP dapat dilakukan secara online.

Berikut langkah-langkah membuat NPWP Online melalui Coretax DJP:

ADVERTISEMENT
  • Buka laman coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • Klik "Daftar di Sini" pada halaman utama.
  • Pilih jenis wajib pajak sesuai kategori yang paling relevan dengan status perpajakan.
  • Konfirmasi NIK dengan klik pilihan "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK".
  • Klik "Aktivasi NIK".
  • Isi data pribadi dan pastikan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Masukkan alamat email dan nomor HP aktif, setelah itu masukkan kode verifikasinya.
  • Unggah dokumen pendukung seperti KTP untuk WNI atau Paspor & KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Untuk pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen lainnya.
  • Tambahkan data orang yang mempunyai hubungan istimewa seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua jika diperlukan.
  • Masuk di Data Ekonomi dan klik "Tambah".
  • Masukkan sumber penghasilan, kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), tempat kerja, dan penghasilan per bulan, lalu simpan.
  • Isi alamat domisili dan alamat KTP sesuai dokumen resmi.
  • Tekan Verifikasi untuk mengecek data, lalu unggah foto atau lakukan verifikasi live foto sesuai petunjuk.
  • Centang pernyataan kepatuhan dan tekan "Ajukan Permohonan".

Syarat Pendaftaran NPWP

Dalam mengurus NPWP, terdapat persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi. Berikut empat kategori pendaftaran NPWP serta dokumen yang harus dilampirkan berdasarkan kategori sebagaimana yang dikutip dari laman DJP.

Kategori 1

Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh yang masuk kategori ini adalah karyawan/pegawai, pengusaha,pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan bagi pemohon kategori 1 ini adalah:

  • KTP bagi WNI
  • Paspor serta Kartu Tanda Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA

Kategori 2

Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

Kategori ini hanya perlu melampirkan KTP saja.

Kategori 3

Sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

Dokumen yang harus dilampirkan kategori ini adalah Kartu NPWP.

Kategori 4

Wajib Pajak warisan belum terbagi bagi orang pribadi yang meninggalkan warisan tapi belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Dalam hal ini, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak warisan belum terbagi yaitu salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan untuk kategori ini meliputi:

  • Akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia.
  • Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi berupa Kartu NPWP salah satu ahli waris, akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan Kartu NPWP pelaksana wasiat, atau dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan.

Nah itulah cara membuat NPWP online 2025 di Coretax DJPlengkap dengan syarat dokumen yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat!




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads