detikJatimSabtu, 25 Jul 2026 13:40 WIB
Jangan Asal Tutup Pelat Nomor! Ini Aturan dan Denda yang Mengintai
Pengendara dilarang memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan. Patuhi aturan untuk keselamatan.









































