Akal-akalan Pemilik Innova Modifikasi Pelat AE L00NDO Berujung Ditilang

Akal-akalan Pemilik Innova Modifikasi Pelat AE L00NDO Berujung Ditilang

Denza Perdana - detikJatim
Rabu, 19 Feb 2025 11:35 WIB
Polisi hentikan mobil berpelat AE LOOONDO
Polisi hentikan mobil berpelat AE LOOONDO di Ponorogo (Foto: Istimewa)
Ponorogo -

Sebuah mobil Toyota Innova warna hitam dihentikan polisi di Jalan Urip Sumoharjo, Ponorogo. Sekilas tidak ada yang aneh dari mobil itu, tapi ternyata pelatnya adalah hasil modifikasi.

Pelat mobil itu bertuliskan AE L00NDO. Polisi yang curiga dengan pelat yang tidak wajar itu melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan dan mendapati bukti pelatnya dimodifikasi.

Peristiwa itu terjadi Selasa (18/2) saat petugas Polantas Polres Ponorogo melaksanakan operasi gabungan dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2025 di sejumlah jalan protokol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kami amankan karena pelatnya itu yang seharusnya AE 100 NDO, tapi dimodifikasi menyerupai AE L00NDO," ujar Kanit Turjawali Polres Ponorogo Ipda Hani Rahman.

Terhadap pemilik mobil polisi pun menerapkan sanksi tilang. STNK mobil tersebut disita dan pemilik diminta mengikuti sidang tilang di kejaksaan negeri setempat.

ADVERTISEMENT

"Kami tahan STNK dan kami imbau untuk diganti," tuturnya.

Pelat nomor polisi yang dimodifikasi tidak sesuai spek menurut Hani termasuk dalam pelanggaran. Sebab, pelat nomor kendaraan itu dimodifikasi menyerupai kata-kata.

"Kami imbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Seperti tidak melakukan modifikasi kendaraan yang berlebihan yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan," papar Hani.

Ada 10 poin target operasi keselamatan Semeru 2025, yakni penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar.

Lalu melebihi batas kecepatan, balap liar, pengendara di bawah pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, pengendara R2 yang tidak memakai Helm (SNI).

Termasuk juga para pengemudi yang mengoperasikan HP saat berkendara, pengendara R4 yang tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus Lalu Lintas.

Hani menambahkan dalam operasi kali ini pihaknya menggandeng Bapenda Jatim dan Jasa Raharja untuk penertiban pajak kendaraan dan pelanggar lalu lintas.

Seperti kendaraan mati pajak, tidak tertib pajak serta pengendara yang melakukan pelanggaran, baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.

"Kami lakukan tilang di tempat bagi yang melanggar, selain itu dari Bapenda juga menyediakan pembayaran pajak bagi mereka yang telat pajak," kata Hani.

Dari hasil operasi pagi tadi, lanjut Hani, ada 25 kendaraan yang ditilang. 20 kendaraan diketahui telat pajak sehingga harus membayar pajak di tempat.

"Mayoritas kendaraan roda dua, tapi ada juga yang kendaraan roda empat," pungkas Hani.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads