
Jerat Hukum bagi Sejoli Sopir Travel-Mahasiswi di Kasus Buang Bayi Kembar
Polisi menetapkan sejoli SW (31) dan EW (19) sebagai tersangka kasus pembuangan bayi kembar di Kali Buntung, Berbah, Sleman.
Polisi menetapkan sejoli SW (31) dan EW (19) sebagai tersangka kasus pembuangan bayi kembar di Kali Buntung, Berbah, Sleman.
Ternyata sebelum dibuang oleh tersangka pria inisial SW (31), ibu bayi inisial EW (19) sempat meminta kepada kekasihnya itu agar dua bayi perempuannya dikubur.
Simak fakta-fakta terkini kasus buang mayat bayi kembar ke sungai di Berbah, Sleman, Jogja. Tersangka buang bayi karena hasil hubungan gelap dengan mahasiswi.
Bayi kembar itu merupakan hasil hubungan di luar nikah SW dengan pacarnya, EW seorang mahasiswi.
Polisi telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi kembar di Kali Buntung, Jogotirto, Berbah, Sleman. Berikut 9 fakta dari kasus tersebut.
Polisi menangkap sejoli terkait kasus pembuangan bayi kembar di sungai wilayah Kapanewon Berbah, Sleman. Terungkap motif pelaku.
Terungkap pelaku sempat membeli makan sebelum membuang bayi kembar hasil hubungan gelap itu.
Kasus ditemukannya dua jenazah bayi kembar di Sungai Buntung, Bantul, berujung pada ditangkapnya SW (31).
Dua orang pelaku pembuangan bayi kembar di Berbah, Sleman, pada Kamis (14/9) lalu telah ditangkap polisi. Kini salah satunya ditetapkan sebagai tersangka.
Dua pelaku pembuang bayi kembar di Sungai Berbah, Sleman, telah ditangkap. Berikut fakta-fakta penangkapan pelaku pembuang bayi itu.