
Syarat hingga Tahapan Perekaman e-KTP, Cek Selengkapnya!
Setiap WNI yang sudah berusia 17 tahun, wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Simak apa saja syarat perekaman e- KTP!
Setiap WNI yang sudah berusia 17 tahun, wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Simak apa saja syarat perekaman e- KTP!
Penjelasan tentang perbedaan antara elemen data statis dan elemen data dinamis yang ada dalam KTP elektronik beserta tata cara untuk melakukan perubahannya.
Dispendukcapil Kota Malang gencarkan perekaman e-KTP untuk pelajar 17 tahun agar bisa memilih di Pilkada 2024. Targetnya 22.922 pemilih pemula.
Syarat KTP terdiri dari dokumen yang menyatakan identitas diri pemohon, misal KK. Identitas tersebut ada dalam administrasi kependudukan.
Syarat pemilih Pemilu 2024 adalah WNI minimal usia 17 tahun. Bagaimana jika pemilih tidak dapat menunjukkan e-KTP saat hendak menggunakan hak suaranya di TPS?
14.863 pemilih pemula di Tulungagung tercatat belum memiliki e-KTP. KPU mendorong agar pemilih segera mengurusnya di Dispendukcapil.
Pemerintah akan menggantikan KTP dengan identitas kependudukan digital (IKD). Ketahui fungsi hingga waktu berlakunya berikut ini.
KPU NTT mengungkap banyaknya pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Jumlah warga NTT yang tidak memiliki atau belum merekam KTP mencapai 111.851 pemilih.
Pemerintah percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional, yakni penerapan Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD akan menggantikan e-KTP sebagai identitas kependudukan masyarakat Indonesia. Lantas, apa perbedaan keduanya? Berikut penjelasannya.