detikFinanceSelasa, 05 Mei 2026 06:30 WIB
Makanan, Kosmetik, hingga Tekstil Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober
Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta barang gunaan yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.










































