
Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Korupsi Rp 162 Miliar Akuisisi PT SBS
Majelis hakim PN Palembang menolak eksepsi lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA) dengan kerugian Rp 162 miliar.
Majelis hakim PN Palembang menolak eksepsi lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA) dengan kerugian Rp 162 miliar.
Lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) menjalani sidang perdana. Kelimanya didakwa korupsi Rp 162 miliar.
Kejati Sumsel menahan tersangka ketiga dalam kasus dugaan akuisisi saham PT Bukit Asam, Tjahyono Imawan. Dia ditahan setelah sempat mangkir saat dipanggil.
Kejati Sumatera Selatan menetapkan 3 tersangka terkait akuisisi usaha di PT Bukit Asam. Ketiganya disebut merugikan negara Rp 100 miliar.