Akuisisi di PT Bukit Asam Rugi Rp 100 M, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka

Akuisisi di PT Bukit Asam Rugi Rp 100 M, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka

Welly Jarial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 22 Jun 2023 07:54 WIB
Kedua tersangka kasus korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA menunduk saat keluar dari lift
Foto: Kedua tersangka kasus korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA menunduk saat keluar dari lift (Welly/detikSumbagsel)
Palembang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka diduga korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam (PTBA) Rp 100 miliar. Dari tiga pelaku, dua langsung ditahan.

Ketiga tersangka adalah mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Anung Prasetya dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam. Sedangkan satu tersangka lain Tjahyono Imawan selaku pemiliki PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah diakuisisi PTBA.

Pantauan detikSumbagsel, Rabu malam (21/6) keduanya diperiksa di kantor Kejati. Setelah 11 jam diperiksa, pukul 21.15 WIB tersangka keluar dan langsung pakai rompi merah masuk mobil tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya dibawa untuk ditahan dan dititip ke Rutan Pakjo Palembang. Keduanya pun tertunduk malu saat keluar lift pakai rompi tahanan Korps Adhiyaksa.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka mengatakan untuk kedua tersangka Anung Prasetya dan Saiful Islam ditahan selama 20 hari kedepan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka yang ditahan yakni AP selaku Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. Lalu SI selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA," katanya.

Sementara untuk tersangka Tjahyono Imawan absen. Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Tjahyono sebagai tersangka bersama dua rekan sejawatnya.
"TI sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena tidak hadir. Nanti akan dijadwalkan ulang pemanggilannya," ujarnya.

Dijelaskan Vanny, untuk modus yang dilakukan para tersangka ini yakni melakukan proses akuisisi terhadap perusahaan yang tidak layak diakuisisi. Sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 35 orang, dan saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait adanya keterlibatan pihak pihak lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu ada juga pasal subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.




(ras/ras)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads