detikSumutRabu, 30 Nov 2022 17:34 WIB
4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Divonis Lebih Berat Ketimbang Anak Bupati
Empat orang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia divonis dua dan tiga tahun penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang yang diterima Dewa Perangin Angin.










































