
Jaksa Tahan Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif di Jimbaran
Penyidik Kejari Badung menetapkan NR sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi KUR Mikro Bank BRI, merugikan negara Rp 2,3 miliar dengan identitas fiktif.
Penyidik Kejari Badung menetapkan NR sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi KUR Mikro Bank BRI, merugikan negara Rp 2,3 miliar dengan identitas fiktif.
Kejari Badung ungkap praktik penyaluran KUR fiktif oleh SH, agen Brilink, yang merugikan Rp 2,3 miliar. SH ditahan, penyidikan berlanjut untuk tersangka lain.
Polda Bali menyerahkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPD Ungasan kepada Jaksa Penuntut Umum
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman selama lima tahun enam bulan kepada seorang warga negara Italia, Nicola Di Santo (34).