Jaksa Tahan Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif di Jimbaran

Badung

Jaksa Tahan Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif di Jimbaran

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Rabu, 22 Okt 2025 20:00 WIB
NR digiring dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Badung usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (22/10/2025).
NR digiring dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Badung usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (22/10/2025). (Foto: dok. Kejari Badung)
Badung -

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank BRI Kantor Jimbaran tahun 2021. Tersangka berinisial NR ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/10/2025).

NR diduga terlibat dalam penyaluran 46 KUR mikro dengan total kerugian sekitar Rp 2,3 miliar. Warga Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, itu berperan mencari identitas orang lain untuk pengajuan kredit fiktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, menjelaskan keterlibatan NR bermula dari kesulitan keuangan yang dialaminya. NR disebut membutuhkan modal untuk melunasi utang sebesar Rp 500 juta. Ia kemudian dihubungkan oleh seseorang berinisial AH kepada SH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin lalu.

"NR ditawari supaya minta bantuan ke SH dan itu disanggupi. SH hanya meminta kepada NR agar membantunya mencari 11 orang yang identitasnya dipakai pinjaman ke bank," jelas Ancana, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

Setelah mendapat beberapa identitas yang bisa dimanfaatkan untuk pengajuan pinjaman, proses pengurusan 46 KUR mikro di Bank BRI Jimbaran kemudian diatur oleh SH.

"Tersangka SH mengatur seolah-olah debitur memiliki usaha, padahal tidak. Tujuannya supaya proses lancar. SH mengkondisikan tempat usaha untuk 46 debitur, yang sebenarnya tidak punya, dan tempat usaha yang dipakai itu punya orang lain," ucapnya.

Dari 11 pinjaman fiktif yang diajukan menggunakan identitas orang yang dicari NR, total dana yang seharusnya cair mencapai Rp 550 juta. Namun NR hanya menerima Rp 250 juta dari AH dan SH. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kebutuhan usaha sebagaimana tujuan KUR.

"Uang itu dipakai pribadi untuk kepentingan lain selain dari kebutuhan usaha KUR, dan diberikan serta digunakan untuk kepentingan pribadi pihak lain yang mengatur dan memprakarsai permohonan 46 debitur KUR mikro itu," jelasnya.

NR kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kejari Badung telah menetapkan SH sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025). SH yang saat itu bekerja sebagai agen Brilink diduga menjadi otak di balik pengajuan 46 KUR fiktif senilai Rp 2,3 miliar. Modusnya, SH memalsukan data debitur dan mengondisikan tempat usaha palsu demi meraup keuntungan pribadi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Maruarar Percepat Aturan KUR Perumahan, Ditargetkan Terbit Juli 2025"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads