
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena dan Rasa Keadilan
Dalam tuntutannya, JPU menuntut bebas I Nyoman Sukena karena ia tidak terbukti memiliki niat jahat untuk memelihara landak jawa tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut bebas I Nyoman Sukena karena ia tidak terbukti memiliki niat jahat untuk memelihara landak jawa tersebut.
Majelis hakim PN Denpasar memvonis bebas terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38).
JPU menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa (Hysterix javanica). Sukena mengaku senang atas tuntutan tersebut.
Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Namun, tidak terbukti memiliki niat memperjualbelikan maupun membunuh landak itu.
Nyoman Sukena tersenyum semringah saat PN Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Terdakwa kasus landak jawa itu kini menjadi tahanan rumah.
Kasus Nyoman Sukena yang memelihara landak jawa memasuki babak baru setelah PN Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadapnya.
I Nyoman Sukena, warga Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara landak jawa. Artikel ini juga membahas hewan lain yang tidak boleh dipelihara.
I Nyoman Sukena, terdakwa perkara pemeliharaan landak jawa (Hystrix javanica), menjadi tahanan rumah setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
I Nyoman Sukena mencabut kuasa pengacaranya di tengah kasus pemeliharaan landak jawa. Alasan pencabutan terkait tekanan keluarga, menimbulkan pertanyaan.
Kisah sedih Klemeng saat cucunya bertanya tentang ayahnya, Nyoman Sukena, yang terjerat hukum karena memelihara landak jawa. Keluarga berharap pengampunan.