
4 Sanksi dari UGM untuk Prof Karna gegara Unggah Ujaran Kebencian
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor UGM yang ditandatangani oleh Rektor UGM Prof Ova Emilia tertanggal 19 Juli 2022. Berikut ini sanksi yang dijatuhkan.
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor UGM yang ditandatangani oleh Rektor UGM Prof Ova Emilia tertanggal 19 Juli 2022. Berikut ini sanksi yang dijatuhkan.
UGM beri sanksi etik Prof Karna Wijaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ade Armando beberapa waktu lalu. Simak berikut ini sanksi yang dijatuhkan.
Kasus dugaan ujaran kebencian guru besar FMIPA UGM Prof Karna Wijaya masih terus bergulir. Saat ini Dewan Kehormatan UGM masih melakukan pemeriksaan.
Prof Karna Wijaya tak terima dituding 'radikal' oleh Guntur Romli dan berencana melaporkan balik ke polisi. Apa kata pihak Guntur Romli?
Guntur Romli melaporkan dosen sekaligus guru besar UGM Prof Karna Wijaya terkait pengancaman. Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan politikus PSI itu.
Prof Karna Wijaya dilaporkan Guntur Romli ke Polda Metro Jaya. Dosen sekaligus guru besar UGM ini dilaporkan atas tuduhan pengancaman.
Guru besar FMIPA UGM Prof Karna Wijaya tersandung kasus dugaan ujaran kebencian terkait kasus pengeroyokan Ade Armando. Kasus ini kini diusut UGM.
Politikus PSI Guntur Romli melaporkan Prof Karna Wijaya terkait dugaan pengancaman dan menyebutnya terlibat dalam gerakan radikal. Bagaimana respons Prof Karna?
Guntur Romli laporkan dosen UGM Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya (PMJ) terkait postingan di akun media sosialnya yang dianggap mengancam.
Guntur Romli menyebut Prof Karna Wijaya bukan dosen biasa. Mengacu dari postingan di medsos, Guntur Romli menduga Karna Wijaya terlibat gerakan radikal.