detikJatim
Mau Cairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan JHT hingga Rp 15 juta mulai Mei 2025. Syaratnya, kepesertaan minimal 10 tahun dan melalui aplikasi JMO.
4 jam yang lalu