Gaduh Penonaktifan PBI JK, Ini Layanan yang Bisa Diakses di Surabaya

Gaduh Penonaktifan PBI JK, Ini Layanan yang Bisa Diakses di Surabaya

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 10 Feb 2026 21:45 WIB
Ilustrasi program BPJS Kesehatan
Ilustrasi. (Foto: dok. BPJS Kesehatan)
Surabaya -

Beberapa hari ini sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan menjadi buah bibir di masyarakat. Pelayanan kesehatan gratis bagi warga Surabaya pun dipastikan tetap berlaku meski terdapat persoalan tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Muhammad Aras mengimbau masyarakat tidak khawatir, karena peserta JKN yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria.

"Dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Kota Surabaya telah dinonaktifkan, untuk digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data tersebut dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Aras, pada Selasa (10/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat 3 kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali. Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.

Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

ADVERTISEMENT

"Bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta PBI, yang bersangkutan dapat mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri," ujarnya.

Pendaftaran peserta PBPU mandiri dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, serta dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2.

Masyarakat diimbau rutin mengecek status keaktifan kepesertaan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan, sehingga kepesertaan PBI JK diketahui tidak aktif, dapat segera diantisipasi.

"Bagi peserta JKN yang sedang berobat di RS, jika memerlukan bantuan atau informasi, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! sudah pasti terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Selain itu, juga bisa menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien," jelasnya.

Sementara Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, tujuan penonaktifan PBI JK tersebut untuk pembaruan data Kemensos. Pembaruan data PBI JK oleh Kemensos untuk memastikan kepesertaan yang memenuhi kriteria agar bantuan tepat sasaran.

"Data warga dinonaktifkan karena beberapa ada yang bukan kategori Desil 1-5. Desil adalah tingkat kesejahteraan ekonomi dalam kelompok masyarakat. Semakin rendah angka desilnya, maka semakin rendah pula kesejahteraan ekonominya. Sedangkan desil 1-5 terdiri dari lima kelompok kategori kesejahteraan, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan menengah bawah," kata Nanik.

Nanik menjelaskan, warga yang datanya dinonaktifkan masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari Pemkot Surabaya. Karena, pemkot memiliki program Universal Health Coverage (UHC) untuk memfasilitasi kesehatan warga Surabaya yang sesuai kriteria dan ketentuan berlaku.

"Yang pasti kami pemerintah kota berharap kepada masyarakat agar tidak panik dan pelayanan masih tetap diberikan kepada masyarakat. Terutama, bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dengan faskes kelas 3. Jadi, mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis," pungkasnya.

Diketahui, penonaktifan PBI JK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Penonaktifan tersebut dilakukan oleh Kemensos untuk pemutakhiran data kepesertaan PBI JK.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads