Dinkes Ungkap 1,6 Juta PBI BPJS Jateng Bakal Dinonaktifkan

Dinkes Ungkap 1,6 Juta PBI BPJS Jateng Bakal Dinonaktifkan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 10 Feb 2026 19:19 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dr Yulianto Prabowo, Senin (2/3/2020).
Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan ada 1,6 juta warga Jateng yang bakal dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pemerintah Provinsi Jateng pun menegaskan tak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien.

Hal itu disampaikan Kepala Dinkes Jateng, Yunita Dyah Suminar. Ia menjelaskan, berdasarkan catatan BPJS Kesehatan Jateng, ada total 14,2 juta peserta PBI-JK di Jateng.

"Dari total 14,2 juta jiwa peserta PBI-JK di Jawa Tengah, sebanyak 1,6 juta jiwa dinonaktifkan pada 2026. Di antara peserta terdampak, terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan," kata Yunita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, ia menegaskan pelayanan kesehatan tetap berjalan, khususnya bagi pasien penyakit kronis yang bergantung pada terapi berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah tetap memprioritaskan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan, terlepas adanya kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti," jelas Yunita.

Yunita pun mengimbau seluruh bupati dan wali kota agar memastikan Dinas Kesehatan di wilayah mereka untuk berkoordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.

"Koordinasi ini penting untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi selama proses penanganan administrasi berlangsung," jelasnya.

Selain itu, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Jateng untuk mengimbau seluruh cabang BPJS agar tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien terdampak, sembari menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI-JK.

"Pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif," jelasnya.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI, Yessi Kumalasari, pun membenarkan adanya 1,6 juta peserta PBI-JK yang dinonaktifkan di Jateng. Tiga daerah dengan jumlah peserta terdampak tertinggi yakni Kabupaten Brebes, Kota Semarang, dan Kabupaten Pemalang.

"Kalau yang tertinggi, Kabupaten Brebes 100.552 jiwa. Kota Semarang 98.545 jiwa, kemudian Kabupaten Pemalang 83.746 jiwa. Itu tiga terbesar di wilayah Jawa Tengah," kata Yessi saat dikonfirmasi.

Menurut Yessi, mutasi data PBI JKN dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kementerian Sosial (Kemensos). Peserta PBI-JK yang selama ini masih mendapat layanan kesehatan meski masuk desil 6-10 kini otomatis dinonaktifkan

"Peserta yang masih dianggap layak untuk mendapatkan bantuan yaitu dari desil 1-5 dan secara berkala, nanti bertahap desil 6-10 akan dibersihkan," tuturnya.

Untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan fasilitas kesehatan. Ada beberapa opsi yang bisa ditempuh masyarakat terdampak.

"Pertama kembali menjadi peserta PBI-JK, cukup koordinasi dengan Dinas Sosial, ada surat ke keterangan membutuhkan layanan kesehatan, kemudian ada format dari Dinas Sosial yang harus diisi," terangnya.

"Dari Dinas Sosial akan dieskalasi ke Pusdatin untuk dilakukan verifikasi dan validasi dan kalau memang berhak nanti akan kembali ke Dinas Sosial untuk diproses bersama BPJS Kesehatan, approval reaktivasi," lanjutnya.

Namun, tambahnya, yang menjadi kendala yakni proses verifikasi dan validasi di Pusdatin memang tidak semuanya cepat. Bila layanan tidak bisa ditunda, peserta dapat beralih menjadi peserta mandiri.

"Apabila memang tidak memungkinkan menunda layanan, ada opsi kedua untuk diaktifkan kepesertaannya yaitu menjadi jadi peserta mandiri," ucapnya.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan atau kanal non-tatap muka seperti layanan administrasi via WhatsApp di nomor 08118-165-165 yang beroperasi 24 jam.

"Kalau memang tidak mampu BPI mandiri, di Jawa Tengah masih ada opsi agar ditanggung oleh pemerintah daerah dengan pembiayaan dari anggaran pemerintah kabupaten/kota," kata Yessi.

Yessi menyebut saat ini terdapat 17 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang berstatus non cut off, yakni pemerintah daerah punya cukup anggaran dan komitmen cakupan kepesertaan 98 persen.

"Artinya kalau sudah didaftarkan 1x24 jam melalui pemerintah daerah, bisa langsung aktif di kemudian hari haknya di kelas 3 dan itu bisa terus dimanfaatkan sampai proses verifikasi dan validasi berikutnya," jelasnya.

"Memang yang jadi problem itu yang 18 kabupaten/kota yang masih cut off, kalau hari ini didaftarkan oleh pemerintah daerah, maka baru bisa aktif di tanggal 1. Tentu ini tidak ideal buat masyarakat yang membutuhkan layanan dalam waktu dekat," sambungnya.

Berdasarkan data hingga Selasa (9/2/2026), pukul 02.30 WIB, total usulan reaktivasi dari Dinas Sosial yang masuk ke BPJS Kesehatan mencapai 19 ribu jiwa.

"Total data yang diusulkan oleh Dinas Sosial ke Pusdatin dan masuk ke BPJS Kesehatan, total ada 19 ribu jiwa yang proses reaktivasi, yang sukses 17 ribu, sisa yang lain memang kita berkala untuk melakukan reaktivasi," urainya.

"Kami dari BPJS Kesehatan berupaya berkomitmen kalau sudah ada data feedback dari Pusdatin masuk ke BPJS Kesehatan, akan kita aktivasi 1x24 jam. Karena kita paham yang diaktivasi itu masyarakat yang butuh layanan," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(alg/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads