
Terbukti Korupsi, Kades Kradinan Tulungagung Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Kades Kradinan, Eko Sujarwo, karena korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp539 juta.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Kades Kradinan, Eko Sujarwo, karena korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp539 juta.
Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo, dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran desa, merugikan negara Rp 700 juta.
Kepala Desa Kradinan ditangkap polisi karena dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Bendahara desa masih dicari.