
Pasangan Gay di Aceh Dicambuk Masing-masing 76 Kali
Pasangan gay di Aceh dicambuk 76 kali setelah vonis. Eksekusi berlangsung di Banda Aceh, menyisakan kesedihan saat cambukan terakhir.
Pasangan gay di Aceh dicambuk 76 kali setelah vonis. Eksekusi berlangsung di Banda Aceh, menyisakan kesedihan saat cambukan terakhir.
Pasangan gay (liwath) di Banda Aceh divonis masing-masing 80 kali cambukan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.
Kasus penganiayaan santri di ponpes Malang berlanjut. Pengasuh berinisial B ditetapkan tersangka setelah bukti dan keterangan saksi.
Pasangan gay di Banda Aceh, RA dan QH, dituntut 85 kali cambuk oleh JPU karena melanggar syariat Islam. Sidang berlanjut dengan pembacaan pledoi.
Santri AZ (14) diduga dianiaya di ponpes Malang. Polisi berikan trauma healing dan pendampingan medis. Proses hukum tetap berjalan transparan.
Pengasuh ponpes di Malang diduga aniaya santri berinisial AZX (9). Polisi masih menyelidiki kasus ini dan mencari keterangan saksi untuk penetapan tersangka.
Video viral menunjukkan santri di Malang dianiaya pengasuh dengan cambukan rotan. Polisi selidiki kasus ini setelah laporan dari korban berusia 9 tahun.
Dua pria dijatuhi hukuman penjara belasan tahun dan cambuk karena memperkosa gadis 16 tahun di toilet umum taman.
Otoritas Singapura mempertimbangkan menjatuhkan hukuman cambuk terhadap para pelaku penipuan, saat semakin banyak sindikat penipuan yang beraksi di negara itu.
Pasangan gay, Apis dan Delmaza, menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh. Reaksi mereka berbeda saat menjalani eksekusi.