Seorang pria muda di Aceh, MB (20), dicambuk 24 kali usai digerebek bersama wanita pekerja seks komersil (PSK) berinisial MA (32). Keduanya diciduk warga saat bercumbu di sebuah rumah ke Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Eksekusi cambuk terhadap pasangan bukan muhrim ini berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). Keduanya divonis hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Kota Banda Aceh masing-masing 25 kali cambukan dikurangi masa tahanan.
MB dihadirkan lebih dulu menghadap algojo pria. Dia dicambuk sambil berdiri sebanyak 24 kali setelah dikurangi tahanan. Untuk sekali cambukan setara 30 hari penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, jaksa membawa MA menghadap algojo perempuan. MA dicambuk dalam posisi duduk sebanyak 23 kali.
"Keduanya ditangkap warga di Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata akhir 2025 lalu," kat Kasipidum Kejari Banda Aceh Rajeskana kepada wartawan.
Menurutnya, kedua terpidana berbeda jumlah pengurangan hukuman karena masa tahanan berbeda. Masa penahanan MB sempat ditangguhkan sehingga dia hanya dikurangi sekali cambukan.
"Perempuannya menjalani tahanan hingga sekarang," jelasnya.
Berdasarkan putusan MS Banda Aceh dilihat detikSumut, kasus itu bermula saat MB menghubungi MA lewat aplikasi perpesanan untuk mengajaknya berhubungan badan, Jumat (12/12/2025). MA mematok tarif Rp 500 ribu untuk kencan durasi singkat namun setelah ditawar keduanya sepakat dengan tarif Rp 250 ribu.
Biaya Rp 250 ribu itu disebut termasuk biaya kamar Rp 75 ribu dan uang keamanan Rp 30 ribu. Keduanya bertemu di salah satu indekos. Ketika tengah bercumbu (ikhtilat) keduanya digerebek warga setempat lalu diserahkan ke polisi syariah.
Dalam persidangan, keduanya dinyatakan bersalah melakukan jarimah ikhtilat melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(agse/mjy)











































