Pasangan Gay di Aceh Dicambuk Masing-masing 76 Kali

Pasangan Gay di Aceh Dicambuk Masing-masing 76 Kali

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 26 Agu 2025 15:41 WIB
Hukuman cambuk di Banda Aceh
Foto: Hukuman cambuk di Banda Aceh (Dok. Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Pasangan gay (liwath) di Aceh dicambuk masing-masing 76 kali setelah dikurangi masa penahanan. Satu terpidana menangis saat cambukan terakhir.

Pantauan detikSumut, ekseskusi cambuk kedua terpidana berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). Keduanya dicambuk bersama delapan terpidana lainnya.

Pasangan Qori Husni dan Rabiul Akmal dieksekusi terakhir. Rabiul terlebih dulu dihadapkan ke algojo. Proses cambuk dihentikan setiap hitungan 10 karena petugas medis memeriksa kesehatannya serta menanyakan kesanggupannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Rabiul, giliran Qori yang dicambuk. Qori terlihat beberapa kali mengangkat tangan sehingga algojo menghentikan cambuk.

Setelah dicek kondisi kesehatan serta diberikan air mineral, Qori kembali disebat dengan rotan. Pada cambukan terakhir, dia tampak menangis lalu bersujud di lantai.

ADVERTISEMENT

"Keduanya divonis masing-masing 80 kali namun setelah dikurangi tahanan terpidana dicambuk 76 kali," kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati kepada wartawan.

Menurutnya, ada 10 orang yang dicambuk yaitu empat orang kasus zina, dua terpidana khalwat, dua terpidana judi dan dua orang gay. Terpidana zina dihukum masing-masing 100 kali.

Usai dicambuk, para terpidana langsung bebas. Beberapa terpidana tampak membawa tas ke lokasi eksekusi.

Diketahui, kasus itu bermula saat Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mendapatkan laporan adanya pasangan diduga liwath pada Rabu (16/4) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam pemeriksaan, keduanya disebut mengaku baru selesai melakukan hubungan sejenis.

Setelah berkas pemeriksaan lengkap, penyidik polisi syariah melimpahkan kasus itu ke Kejari Banda Aceh. Sidang pertama kasus tersebut digelar Selasa 1 Juli dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).




(agse/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads