Pria inisial ED dan wanita inisial SU harus rela menanggung hukuman serta malu akibat perbuatannya. Sebab, perselingkuhan mereka terbongkar.
Selain itu, keduanya juga harus menjalani hukuman. Mereka mesti dihukum sebanyak 100 kali cambukan. Denda sebesar Rp 30 juta juga wajib dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perisiwa yang dialami warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu itu terjadi baru-baru ini. Cambukan dan denda itu jadi ganjaran atas cinta terlarang sejoli tersebut.
Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir mengatakan telah terjadi perselingkuhan yang dilakukan seorang pria ED, dan wanita SU, karena itulah keduanya diberikan sanksi adat.
Adapun pelaksanaan hukuman adat ini digelar di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu. Mereka pun harus rela jadi tontonan berkat perbuatan terlarangnya.
"Keduanya sudah menikah dengan pasangan masing-masing, terbukti menjalin hubungan terlarang sebagai pasangan bukan muhrim," kata Ahmad dikutip dari detikSumbagsel, Minggu (5/10/2025).
Ahmad menjelaskan, di Rejang Lebong ada sanksi khusus secara adat yang diberikan pada pasangan yang berselingkuh dan menjalin hubungan terlarang. Sanksi adat ini telah dilakukan sejak lama hingga saat ini masih berlaku.
Kesaksian dan Video Bukti Perselingkuhan
Cinta terlarang ED dan SU jelas dibuktikan sebelum hukuman diberikan. Lantas, apa yang membuat hubungan mereka terbongkar?
Hal itu karena ada orang yang melihat keduanya kerap bersama. Tak hanya kesaksian, ada juga video yang menguatkan kisah asmara mereka.
"Kasus perselingkuhan ini terbongkar setelah kerabat SU memergoki keduanya berulang kali kedapatan jalan bersama, ditambah ada bukti video keduanya," jelas Ahmad.
Setelah kejadian, suami SU memilih bercerai, sementara ED masih berusaha mempertahankan rumah tangganya.
Diketahui, dalam tradisi Rejang hukum adat seperti cambuk dan denda dilaksanakan melalui ritual cuci kampung untuk membersihkan desa dari perbuatan yang mencoreng nama baik dan merusak tatanan sosial.
Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel