
Batalnya Pernikahan Ganda-Putri di Probolinggo Berujung Gugatan Rp 3 M
Ganda dan Putri seharusnya menikah pada 18 Juli 2022. Namun pernikahan itu batal dan Putri menggugat Rp 3 M berakhir dengan vonis Rp 122 juta.
Ganda dan Putri seharusnya menikah pada 18 Juli 2022. Namun pernikahan itu batal dan Putri menggugat Rp 3 M berakhir dengan vonis Rp 122 juta.
Ganda dan Putri seharusnya sudah menikah pertengahan Juli 2022 lalu. Tapi asmara telah berubah menjadi sengketa.
Kasus gugatan gagal nikah di Probolinggo akhirnya memasuki sidang putusan. Ganda diputus membayar kerugian pada Putri sebesar Rp 122 juta.
Hari ini akan digelar sidang lanjutan gugatan perdata dengan tuntutan Rp 3 miliar terhadap Adi Suganda (23) di PN Kota Probolinggo. Sidang beragendakan replik.