
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kajari Buleleng Divonis 3,5 Tahun Penjara
Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara setelah terbukti menerima gratifikasi.
Mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara setelah terbukti menerima gratifikasi.
Eks Kajari Buleleng Fahrur Rozi mengaku menjalani bisnis buku untuk menambah penghasilan.
Eks Dirut CV Aneka Ilmu Suwanto melalui pengacaranya, Halim Darmawan, membantah tudingan gratifikasi yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).