
Polisi Tegaskan 2 Legislator Rusak Kantor DPRD Malteng Tetap Diproses Pidana
Polisi menegaskan 2 legislator rusak kantor DPRD Maluku Tengah tetap diproses pidana meski Badan Kehormatan (BK) DPRD mau memproses keduanya secara internal.
Polisi menegaskan 2 legislator rusak kantor DPRD Maluku Tengah tetap diproses pidana meski Badan Kehormatan (BK) DPRD mau memproses keduanya secara internal.
BK DPRD Maluku Tengah (Malteng) menilai kasus 2 legislator bernama Djen Marabessy dan Faisal Tawainella yang merusak fasilitas kantor merupakan urusan internal.
BK DPRD Maluku Tengah (Malteng) bakal mengusut 2 legislator bernama Djen Marabessy dan Faisal Tawainella yang mengamuk hingga memecahkan kaca kantor dewan.
Hardi mengatakan Djen dan Faisal tidak hadir untuk diperiksa karena sudah berada di kampung halaman masing-masing menjelang Lebaran Idul Fitri 2024.
Dua anggota DPRD Maluku Tengah, Maluku, Muhammad Djen Marasabessy (MDM) dan Faisal Tawainella (FT), diproses pidana terkait kasus perusakan fasilitas kantor.
Video dua anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng), Maluku, mengamuk dan merusak pintu kaca kantor dewan hingga berhamburan ke lantai viral.
Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mengecam aksi dua Anggota DPRD Malteng, MDM dan FT yang mengamuk hingga memecahkan kaca kantor dewan gegara THR telat cair.
Viral video dua anggota DPRD Malteng bernama Muhammad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella mengamuk dan merusak pintu kaca kantor dewan gegara THR tak cair.