Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Tengah (Malteng), Maluku, menilai kasus 2 legislator bernama Djen Marabessy dan Faisal Tawainella yang merusak fasilitas kantor merupakan urusan internal. Sehingga, kasus itu disebut tidak perlu diproses hukum di kepolisian.
Ketua BK DPRD Malteng Fatma Sopalatu mengatakan pengrusakan fasilitas kantor oleh Djen dan Faisal semestinya hanya diproses di BK DPRD Malteng. Sebab dia mengklaim tindakan keduanya berkaitan dengan urusan internal dan tidak ada pihak yang melapor ke polisi terkait insiden itu.
"Harus diselesaikan dulu di BK karena itu berkaitan internal DPRD. Sebab tak ada lapor di polisi cuma sudah viral lalu Kapolda perintahkan Polres ke TKP," kata Fatma Sopalatu kepada detikcom, Jumat (5/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatma memastikan BK DPRD Malteng akan mengusut kasus 2 legislator Hanura tersebut. Rencananya, kedua legislator itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan setelah Lebaran Idul Fitri.
"Djen dan Faisal akan kita proses di BK DPRD Malteng tetapi usai masuk libur Lebaran Idul Fitri. Nantinya dibuat surat pemanggilan terhadap keduanya untuk diperiksa," kata Fatma.
Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan 5 anggota BK DPRD Malteng lainnya. Dia berjanji kasus kedua legislator itu akan ditindaklanjuti.
"Saya sudah koordinasi dengan anggota BK lain guna menyiapkan keperluan pemanggilan dan pemeriksaan keduanya," jelasnya.
Polisi Proses Pidana Kasus Pengrusakan
Aksi kedua legislator melakukan pengrusakan fasilitas kantor itu terjadi pada Selasa (2/4) hingga viral di media sosial. Personil Satreskrim Polres Malteng pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi Meladi Kadir mengatakan keduanya diproses pidana terkait kasus perusakan fasilitas kantor dewan. Polisi memastikan surat panggilan sudah sampai di tangan dua politisi Partai Hanura itu.
"Kita akan memproses MDM dan FT secara pidana merespon laporan polisi model A dari masyarakat terkait perusakan fasilitas kantor dewan berupa pintu kaca," kata Kapolres Malteng AKBP Hardi Meladi Kadir kepada detikcom, Rabu (3/4).
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Kita juga sudah kirim surat panggilan terhadap dua orang (Anggota DPRD Malteng) untuk diperiksa, Kamis (4/4). Sesuai informasi anggota, surat sudah diterima oleh keduanya," tambahnya. Meski begitu, keduanya mangkir dari panggilan polisi.
Proses pidana kasus kedua legislator itu dilakukan usai Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif melalui Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Rum Ohoirat mengecam insiden tersebut. Irjen Lotharia disebut tak habis pikir sebab tindakan kedua oknum legislator itu menyebabkan kerugian negara.
"Bapak Kapolda sangat menyayangkan dan mengecam tindakan anarkis dan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah MDM dan FT yang merusak pintu kaca kantor DPRD. Itu aset negara dan saya sudah perintahkan Kapolres Malteng untuk usut," ujar Kombes Rum dalam keterangannya, Rabu (3/4).
Irjen Lotharia tidak hanya mengecam, tetapi juga mendorong proses hukum secara pidana terhadap Muhammad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella. Kedua anggota DPRD tersebut seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Persoalan itu mestinya dilakukan dengan dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan merusak aset negara, karena itu melanggar hukum," tambahnya.
Simak Video "Video Jalan-jalan Lihat 'Pulau Uang Seribu' di Ternate"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)