Polisi Tegaskan 2 Legislator Rusak Kantor DPRD Malteng Tetap Diproses Pidana

Polisi Tegaskan 2 Legislator Rusak Kantor DPRD Malteng Tetap Diproses Pidana

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Senin, 08 Apr 2024 11:20 WIB
Anggota DPRD Maluku Tengah melempar pintu kaca gedung dewan hingga pecah.
Foto: Anggota DPRD Maluku Tengah melempar pintu kaca gedung dewan hingga pecah. (Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Maluku Tengah -

Kapolres Maluku Tengah (Malteng) AKBP Hardi Meladi Kadir buka suara soal keinginan Badan Kehormatan (BK) DPRD memproses dua legislator perusak fasilitas kantor bernama Muhammad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella, secara internal. Hardi menegaskan kasus itu akan tetap diproses hukum.

"Itu kan tidak harus dikomentari. Yang jelaskan kita kan tetap mengambil keterangan dari dua legislator tersebut untuk proses penyelidikan karena ada Laporan Polisi model A," tegas Hardi kepada detikcom, Senin (8/4/2024).

Hardi menegaskan pihaknya bekerja berdasarkan tugas kepolisian dan tidak ingin mencampuri urusan internal DPRD Malteng. Polisi akan bekerja sesuai dengan tupoksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah nanti mau diselesaikan secara internal atau prosesnya bagaimana tidak perlu saya komentar. Intinya saya bekerja berdasarkan tugas kepolisian saja," tegasnya.

"Kalau dari mereka (BK DPRD Malteng) ingin menyelesaikan secara internal yah nanti kita lihat ke depannya proses bagaimana ? Kalau kita tetap lanjut (proses pidana)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Hardi mengatakan pihaknya telah mengirim surat panggilan kedua kepada Djen dan Faisal usai mangkir pada Kamis (4/4) lalu. Kepada penyidik, kata Hardi, keduanya berjanji datang penuhi panggilan polisi pada 12 April 2024.

"Setelah mangkir Kamis (4/4) lalu, Djen dan Faisal berjanji kepada penyidik Satreskrim Polres Malteng akan diperiksa pada 12 April 2024. Pengakuan keduanya itu setelah penyidik mengirim surat panggilan kedua," ujarnya.

"Kita tunggu saja, nah kalau misalnya tidak datang juga akan lakukan upaya lain (jemput paksa) apabila tidak kooperatif," tegasnya.

Hardi mengaku sejauh ini informasi dari penyidik Djen maupun Faisal masih kooperatif. Hal itu terbukti dari koordinasi yang terjalin baik dengan penyidik.

"Kalau kooperatif enak juga jalannya penyelidikan. Sebab perusakan kan masih kita dalami karena kita menunggu keterangan keduanya juga," tutur Hardi.

Hardi menuturkan kalau keterangan saksi dan barang bukti sudah lengkap hanya menunggu pemeriksaan kedua sebagai terlapor untuk mengetahui motif.

"Barang bukti sudah lengkap sebagaimana unsur pasal pasal 170 KHUP dan 406 KHUP tentang perusakan yang dijadikan penyidik sebagai acuan mengusut laporan model A dari masyarakat. Jadi hanya menunggu keterangan untuk melengkapi dan mengetahui motif perusakan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua BK DPRD Malteng Fatma Sopalatu mengatakan kasus Djen dan Faisal yang merusak fasilitas kantor merupakan urusan internal. Fatma pun berdalih kasus itu tak harus diproses hukum di kepolisian karena tak ada yang melapor.

"Harus diselesaikan dulu di BK karena itu berkaitan internal DPRD. Sebab tak ada lapor di polisi cuma sudah viral lalu Kapolda perintahkan Polres ke TKP," kata Fatma Sopalatu kepada detikcom, Jumat (5/4).




(hmw/hmw)

Hide Ads