
Dugaan Korupsi LPD Serangan, Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, yakni IWJ dan NWSY.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, yakni IWJ dan NWSY.
Ipung melaporkan Pemkot Denpasar ke KPK dan Kejagung, lantaran tanah miliknya di wilayah Kelurahan Serangan diaspal oleh Pemkot Denpasar