
Alasan Bupati Sidoarjo Kembali Ajukan Praperadilan: Ada Fakta Baru
Kuasa hukum Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin, mengungkap alasan pengajuan kembali praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Kuasa hukum Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin, mengungkap alasan pengajuan kembali praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi.
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor resmi ditahan KPK atas dugaan korupsi dana insentif BPPD Sidoarjo. Gus Muhdlor memakai rompi oranye saat konferensi pers.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berbicara tentang prosedur penonaktifan Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo.
Gus Muhdlor kemarin tidak memenuhi panggilan KPK lantaran sakit. Namun KPK menyebut surat sakit yang dikirimkan Gus Muhdlor dibilang KPK 'agak lain', kenapa
KPK memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Jumat besok. KPK juga menyatakan siap menghadapi praperadilan.
Gus Muhdlor tidak hadir panggilan KPK terkait kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. KPK pun menegaskan tidak terpengaruh dinamika politik dalam pengusutan kasus itu.
Gus Muhdlor tidak menghadiri panggilan pemeriksaan terkait dugaan pemotongan insentif ASN di Sidoarjo. Sang bupati lebih memilih menyosialisasikan stunting.
Muhdlor seharusnya diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tapi dia tak memenuhi panggilan tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo KPK juga diamankan valuta asing (valas) atau mata uang asing. KPK juga menyita tiga unit mobil di lokasi.