Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa Jumat, KPK Siap Hadapi Praperadilan

Kabar Nasional

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa Jumat, KPK Siap Hadapi Praperadilan

Adrial akbar - detikJatim
Rabu, 17 Apr 2024 15:53 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Surabaya -

KPK menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi yang libatkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Antirasuah itu akan segera memanggil Gus Muhdlor untuk diperiksa Jumat besok.

"Sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Rabu (17/4/2024).

Ali mengingatkan agar Gus Muhdlor bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan. Sikap kooperatif itu diharapkan supaya Gus Muhdlor dapat memberikan penjelasan tentang duduk perkara kasus yang menjeratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," ujarnya.

Berkaitan pernyataan Tim Pengacara Gus Muhdlor yang berencana mengajukan upaya praperadilan, KPK menyatakan siap menghadapinya.

ADVERTISEMENT

"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," ujar Ali.

Dia sebutkan bahwa pengajuan praperadilan bisa menjadi kontrol atas penyelesaian perkara. Dirinya juga mempersilakan Gus Muhdlor mengajukan praperadilan.

"Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," ucapnya.

Ali menegaskan praperadilan hanya untuk menguji syarat formil penyidikan, bukan substansi perkara. Dia pastikan substansi perkara itu akan diuji pada Pengadilan Tipikor.

"Substansi perkara nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor. Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Ali Fikri sebagai Kabag Pemberitaan KPK menyatakan bahwa Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia sampaikan bahwa gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," imbuhnya.

Berkaitan penetapan tersangka Gus Muhdlor ini, salah satu tim pengacara sang bupati, Mustofa menyebutkan bahwa dirinya menyiapkan upaya hukum, salah satunya praperadilan. Dirinya menilai barang bukti nominal Rp 69 juta ini kecil untuk ukuran kepala daerah.

"Terkait hal tersebut, selaku warga negara yang baik, beliau menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4).




(dpe/dte)


Hide Ads