
Bupati Muna La Ode Rusman Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Suap Dana PEN
La Ode Rusman divonis 3 tahun penjara.
La Ode Rusman divonis 3 tahun penjara.
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rusman dicecar soal aliran uang korupsi dana PEN.
KPK membuka penyidikan baru kasus suap dana PEN di Kabupaten Muna. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 3 kantor pemerintahan di Kabupaten Muna.
Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto turut jadi tersangka korupsi dana PEN bersama Bupati Muna Muhammad Rusman Emba. Rumah Gomberto sempat digeledah KPK.
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
KPK menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penyidikan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur masih bergulir. KPK kini menggeledah rumah pihak yang diduga terkait kasus itu.
KPK menyatakan berkas perkara dugaan suap dengan tersangka Rusdianto Emba, yang merupakan adik Bupati Muna, telah lengkap. Dia segera disidangkan.
KPK menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Rusman enggan menjabarkan lebih jauh terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Dia juga mengaku belum menerima informasi terkait pemeriksaan lanjutan atas dirinya.