Kementerian ATR/BPN berencana memberantas mafia tanah dengan tiga cara: penguatan SDM, penindakan hukum, dan edukasi masyarakat untuk mencegah praktik ilegal.
Pemprov Bengkulu membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk memberantas mafia tanah. Pembentukan satgas ini agar negara tidak dirugikan oleh mafia tanah